Berapa harga menggunakan voorrijder? Tenyata murah saja. Dengan 1 juta perak Anda bisa mendapatkan pengawalan berupa kendaraan polisi sebagai pembuka jalan. Itu untuk satu kali jalan. Kalau bolak-balik, bisa sampai 1,5 juta perak.
Mengenai tarif memang tergantung jenis pengawalan. Bisa dua motor plus satu mobil, atau cukup dua motor saja. Teknisnya pun tidak terlalu sulit, cukup angkat telpon atau bisa datang langsung ke kantor polisi.
Lantas siapa saja yang berhak menggunakan voorrijder? Dalam prakteknya, bisa siapa saja, asal Anda punya duit. Meski Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, Ajun Komisaris D.H., membantah kalau polisi bisa menyewakan voorrijder untuk kepentingan pribadi (Majalah Tempo, Edisi 21-27 Mei 2007).
Maraknya penggunaan voorrijder untuk kepentingan pribadi (baca: tak jelas) memang sempat membuat Presiden memerintahkan Departemen Perhubungan menertibkan voorrijder untuk kepentingan tak jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pengawalan voorrijder memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Voorrijder hanya untuk kendaraan kepala negara, tamu negara, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan pada kecelakaan, pengantar jenazah, konvoi pawai, kendaraan orang cacat, dan pengangkut barang khusus.
Continue Reading »