Berapa harga menggunakan voorrijder? Tenyata murah saja. Dengan 1 juta perak Anda bisa mendapatkan pengawalan berupa kendaraan polisi sebagai pembuka jalan. Itu untuk satu kali jalan. Kalau bolak-balik, bisa sampai 1,5 juta perak.

Mengenai tarif memang tergantung jenis pengawalan. Bisa dua motor plus satu mobil, atau cukup dua motor saja. Teknisnya pun tidak terlalu sulit, cukup angkat telpon atau bisa datang langsung ke kantor polisi.

Lantas siapa saja yang berhak menggunakan voorrijder? Dalam prakteknya, bisa siapa saja, asal Anda punya duit. Meski Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, Ajun Komisaris D.H., membantah kalau polisi bisa menyewakan voorrijder untuk kepentingan pribadi (Majalah Tempo, Edisi 21-27 Mei 2007).

Maraknya penggunaan voorrijder untuk kepentingan pribadi (baca: tak jelas) memang sempat membuat Presiden memerintahkan Departemen Perhubungan menertibkan voorrijder untuk kepentingan tak jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pengawalan voorrijder memang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Voorrijder hanya untuk kendaraan kepala negara, tamu negara, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan pada kecelakaan, pengantar jenazah, konvoi pawai, kendaraan orang cacat, dan pengangkut barang khusus.

Lima paragraf di atas pernah aku tulis pada bulan Juni 2007 dengan judul Voorrijder. Tiba-tiba berbetik untuk menuliskannya kembali dalam sudut pandang yang berbeda. Karena beberapa hari lalu aku kembali mengalami hal yang nyaris serupa.

Di sebuah jalan tol, tiba-tiba dari samping kiri muncul motor polisi militer dengan gerak zig zag berkecepatan tinggi di samping mobil yang kunaiki. Di belakangnya menyusul sebuah sedan panjang berbadan besar berwarna hitam. Plat mobilnya jelas RI (Tak perlu kusebutkan RI berapa. Tak etis). Dengan sirene meraung-raung seolah hendak memberitahu: kendaraan lain agar minggir dan melambatkan laju kendaraan.

Terjadilah dialog secara spontan antara aku dengan seseorang di sampingku:
“Kenapa sih mesti atraktif seperti itu? Padahal lewat ya lewat aja. Orang juga akan paham kalau yang sedang lewat pejabat negara.” celetukku sebal.
“Ya karena dia pejabat negara. Ya mesti kayak gitu.”
“Ha? Mesti kayak gitu? Kenapa? Apakah setiap perjalanan seorang pejabat negara sifatnya urgent?”
“Urgent tidak urgent, itu sudah aturannya. Itu fasilitas yang didapatkan bagi pejabat. Orang ya mesti maklum.”
“Aku nggak setuju. Kenapa masyarakat yang harus maklum? Aku rasa bisa kok lewat tanpa harus atraktif seperti itu.”
“Nggak bisa. Itu fasilitas. Kalau mau fasilitas seperti itu, ya harus jadi pejabat negara. Kalau bukan pejabat negara, ya masyarakat mesti maklum.”
“Sama sekali nggak setuju! Siapa yang bikin aturan itu? Negara? Protokoler? Manusia juga kan? Itu artinya bisa diubah.”
“Nggak mungkin. Hampir semua negera seperti itu.”
“Presiden Iran aja bisa kok mengubah pakem protokoler di Teheran saat ia pertama kali jadi presiden.”
“Itu hanya contoh kasus kecil. Nggak banyak yang bisa seperti itu.”
“Artinya tetap bisa. Indonesia kan bukan negara fasis. Aturan itu bisa diubah kalau mau.”
“Itu sudah layaknya seperti itu. Sama halnya kalau kita ingin mendapatkan hasil dalam karir atau pendidikan, misalnya. Kalau kita bisa mencapai tingkat tertentu, kita layak mendapatkan fasilitas yang memang sudah hak kita.”
“No! Konteksnya beda. Yang sedang kubicarakan adalah pengawalan pejabat di jalan. Aturan seperti itu bisa diubah. Tak perlu pakai sirene yang meraung-raung atau secara atraktif menyuruh pengguna jalan lain minggir. Rakyat juga kan bayar pajak.”
“Nggak, konteksnya sama.”
“Huh! Masa’ aku mesti jadi presiden dulu untuk mengubah aturan protokoler negara seperti itu. Aku yakin aturan seperti itu bisa diubah. Ini soal kebiasaan kok.”
“Justru karena kebiasaan, makanya sudah selayaknya aturannya seperti itu. Namanya juga pejabat.”
“Itu cara berpikir lama. Terjadi salah kaprah secara kolektif yang sifatnya permanen bahwa rakyat harus melayani pejabat. Bukan sebaliknya.”
“Di mana salahnya?”
“Ouw?” aku mengernyit.
“Enak lagi dikawal seperti itu. Kamu nggak pernah sih ngerasain kayak gitu.”

Dialog itu terhenti. Karena kami tidak menemukan titik temu. Aku tetap dengan pendirianku bahwa hal seperti itu terlalu berlebih-lebihan. Sementara dia pun tetap dengan pendiriannya bahwa hal seperti itu sudah selayaknya wajar. Sampai beberapa saat hal itu masih mengganggu pikiranku.

Maka kuutarakan hal tersebut pada kawanku yang lain. Kuceritakan tentang dialog di atas secara lengkap dengan sebelumnya meminta pendapatnya tentang voorrijder. Maka terjadilah dialog sebagai berikut:

“Niel, kamu mesti tau berbicara dengan siapa dan orang yang bagaimana. Kamu tidak bisa memaksakan cara berpikirmu pada setiap orang. Kalau kamu bicara sama aku, tentu aku mengamini. Karena cara berpikirku sama dengan cara berpikirmu. Aku tau betul cara berpikirmu.”
“Cara berpikirku? Kenapa dengan cara berpikirku? Yang kubicarakan kan hal yang sederhana aja.”
“Oke. Aku nggak tau apa afiliasimu, Niel. Tapi paling tidak aku tau, cara pandangmu itu sangat proletar. Atau sebutan apa yang lebih tepat untuk kugunakan? Sosialis?”
“Aku nggak peduli dengan hal-hal seperti itu.”
“Oke. Tapi itu membentuk cara pandangmu pada sesuatu. Dari dialog tadi sangat jelas, kamu sangat mementingkan pengguna jalan lain. Masyarakat kebanyakan. Berbeda dengan teman yang kamu ceritakan itu.”
“Itu dia. Orang yang berpikir nyaman mendapatkan pengawalan seperti itu adalah orang yang tidak memikirkan kenyamanan orang lain. Memangnya jalan punya bapaknya apa!”
“Nah kan, bener kan, cara pandangmu itu sudah kutangkap, Niel. Itu artinya kamu nggak bisa menyodorkan cara berpikirmu pada orang yang cara berpikirnya berbeda sama sekali denganmu.”
“Hmmm…”
“Apa yang kamu ceritakan mungkin hal sepele, Niel. Tapi mungkin tidak bagimu. Tapi jangan salah, akan tetap ada yang menganggap cara berpikirmu itu aneh. Hal seperti itu saja dipersoalkan.”
“Lho? Terus aku diam saja?”
“Niel… Niel… Aku ngerti. Tapi apa kamu merasa terganggu kalau ada seseorang di sekitarmu memiliki cara pandang seperti itu?”
“Jelas!”
“Kenapa?”
“Lha, untuk hal seperti itu saja begitu cara pandangnya, bagaimana dengan hal lain yang lebih esensi…”

Dari obrolan itu aku jadi termenung sendiri dan mulai bisa menginsafi: kata-kata temanku yang kedua itu rasanya ada benarnya juga. Aku tidak bisa dengan semena-mena menyodorkan cara pandangku pada orang lain, betapa pun aku percaya: bahwa yang kupersoalakan adalah kepentingan orang banyak. Tapi siapa mau peduli.

Oke-oke. Lupakan soal obrolan di atas. Sekarang, bagaimana pendapat kalian tentang pembuka atau pengawalan pejabat negara di jalan raya? Barangkali punya pengalaman untuk dibagi.

Tabik.

Bandung, 2 Juli 2009 | 21.55 wib